Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 45 Tahun 2016

Perjalanan Dinas Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Prinsip Perjalanan Dinas, Pelaksanaan Perjalanan Dinas, Mengikuti Kegiatan Rapat, Seminar, Dan Sejenisnya, Biaya Perjalanan Dinas, Tambahan Biaya Perjalanan Dinas, Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas, Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas, dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 45 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2017
T.E.U.
Indonesia, Kota Pontianak
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
04 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
04 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
04 Oktober 2016
Sumber
BD.2016/NO.45, TBD No.45, LL kota Pontianak: 54 HLM
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pontianak
Bidang
Halaman ini telah diakses 638 kali

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERWALI Kota Pontianak No. 12.1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota nomor 45 Tahun 2016 Tentang Perjalanan Dinas Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2017

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan