Undang-undang (UU) No. 69 Tahun 1958

Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PRESIDENREPUBLIK INDONESIA-2-MEMUTUSKAN :I.Membubarkan :1."Daerah Bali"2."Daerah Lombok"3."Daerah SUmbawa"4."Daerah Flores"5."Daerah Sumba"6."Daerah Timor dan Kepulauannya."termaksud dalam pasal 14 ayat 1 sub 6, 7. 8, 9, 10 dan 11 dariPeraturan Pembentukan Negara Indonesia Timur (Staatsblad 1946No. 143).II.Menetapkan:Undang-undang tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalamwilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan NusaTenggara Timur

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
69
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
1958
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
09 Agustus 1958
Tanggal Pengundangan
14 Agustus 1958
Tanggal Berlaku
14 Agustus 1958
Sumber
LN. 1958 No. 122, LL SETNEG : 16 HLM
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 12639 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan