Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 12 Tahun 2012

PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TA 2012

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 1. APBD TA 2012 bertambah sejumlah Rp13.718.782.145,- APBD terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, Pembiayaan Daerah. Pasal 6. Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya. Keadaan darurat sekurang-kurangnya memenuhi kriteria: a. Bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah daerah serta tidak dapat diprediksi sebelumnya; b. Tidak diharapkan terjadi secara berulang; c. Berada di luar kendali dan pengaruh pemerintah daerah; dan d. Memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mukomuko Nomor 12 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TA 2012
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mukomuko
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Mukomuko
Tanggal Penetapan
17 Oktober 2012
Tanggal Pengundangan
17 Oktober 2012
Tanggal Berlaku
17 Oktober 2012
Sumber
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mukomuko
Bidang
Halaman ini telah diakses 390 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan