Pasal 1. APBD TA 2012 bertambah sejumlah Rp13.718.782.145,- APBD terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, Pembiayaan Daerah. Pasal 6. Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya. Keadaan darurat sekurang-kurangnya memenuhi kriteria: a. Bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah daerah serta tidak dapat diprediksi sebelumnya; b. Tidak diharapkan terjadi secara berulang; c. Berada di luar kendali dan pengaruh pemerintah daerah; dan d. Memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat