Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 30 Tahun 2016

Pemberian Honor/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Angagran 2016 Kepada Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil DI Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Pemberian Honor/Tunjangan Bulan Ketiga Belas; Pembayaran Honor/Tunjangan Bulan Ketiga Belas; dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pemberian Honor/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Angagran 2016 Kepada Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil DI Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak
T.E.U.
Indonesia, Kota Pontianak
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
27 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
27 Juni 2016
Tanggal Berlaku
27 Juni 2016
Sumber
BD.2016/NO.30, LL kota Pontianak: 6 HLM
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pontianak
Bidang
Halaman ini telah diakses 512 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan