Peraturan Pemerintah (PP) No. 57 Tahun 2003

Tata Cara Perlindungan Khusus Bagi Pelapor Dan Saksi Tindak Pidana Pencucian Uang

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
57
Tahun
2003
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Cara Perlindungan Khusus Bagi Pelapor Dan Saksi Tindak Pidana Pencucian Uang
Ditetapkan Tanggal
11 November 2003
Diundangkan Tanggal
11 November 2003
Berlaku Tanggal
11 November 2003
Sumber
LN. 2003 No. 126, TLN No. 4335, LL SETNEG : 7 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status
Belum ada data...