Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Minahasa Tenggara No. 3 Tahun 2016

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MINAHASA TENGGARA NOMOR 03 TAHUN 2010 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor 3 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MINAHASA TENGGARA NOMOR 03 TAHUN 2010 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Minahasa Tenggara
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Ratahan
Tanggal Penetapan
17 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
17 Juni 2016
Tanggal Berlaku
17 Juni 2016
Sumber
LD.KAB.MITRA2016/NO.95
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara
Bidang
Halaman ini telah diakses 631 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Minahasa Tenggara No. 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
    Peraturan Daerah Nomo 3 Tahun 2010 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan