Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 15 Tahun 2002

KETENTUAN - KETENTUAN POKOK KEPEGAWAIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA BATANG HARI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur tentang KETENTUAN - KETENTUAN POKOK KEPEGAWAIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA BATANG HARI, meliputi Pengadaan Pegawai; Kepangkatan; Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan dan Daftar Urut Kepangkatan; Penghasilan Pegawai; Cuti; Disiplin Pegawai; Pemberhentian; Pensiun Pegawai; Ketentuan Lain-lain.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 15 Tahun 2002 tentang KETENTUAN - KETENTUAN POKOK KEPEGAWAIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA BATANG HARI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batang Hari
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Muara Bulian
Tanggal Penetapan
14 Maret 2002
Tanggal Pengundangan
14 Maret 2002
Tanggal Berlaku
14 Maret 2002
Sumber
LD.2002/NO.15
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batang Hari
Bidang
Halaman ini telah diakses 513 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan