Mengatur tentang pengelolaan pasar rakyat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya, Tujuan dan Ruang Lingkup, Kedudukan dan Fungsi Pasar, Tugas, Kewajiban, wewenang dan Tanggungjawab Pemerintah Daerah, Perencanaan dan Pengadaan, Penyelenggaraan, Pengelolaan dan Perlindungan Pasar, Tata Kelola Pedagang, Tata Tertib Didalam Pasar, Hak, Kewajiban, Larangan dan Sanksi, Retribusi Pelayanan Pasar, Kerja Sama, Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat