Undang-undang Darurat No. 24 Tahun 1951

Perubahan Beberapa Pos Tarip Bea Masuk

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang Darurat Nomor 24 Tahun 1951 tentang Perubahan Beberapa Pos Tarip Bea Masuk
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
24
Bentuk
Undang-undang Darurat
Bentuk Singkat
UUDrt
Tahun
1951
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
18 Oktober 1951
Tanggal Pengundangan
18 Oktober 1951
Tanggal Berlaku
17 November 1951
Sumber
LN.1951/NO.104, LL SETNEG : 3 HLM.
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 727 kali

STATUS PERATURAN

Ditetapkan dengan :
  1. UU No. 9 Tahun 1954 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 24 Tahun 1951 tentang Pengubahan Beberapa Pos Tarip Bea Masuk (Lembaran-Negara No. 104 Tahun 1951) Sebagai Undang-Undang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan