Perda ini mengatur tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DI DESA, meliputi Nama Lembaga Kemasyarakatan; Tujuan; Kedudukan dan Susunan Organisasi; Tugas Pokok dan Fungsi; Pengangkatan dan Pemberhentian; Tata Kerja; Sumber Dana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat