UANG - LEGES
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2001/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) TENTANG UANG LEGES
ABSTRAK: |
- Untuk rnenyelenggarakan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab perlu upaya menggali sumber keuangan sendiri guna menunjang pembangunan Kabupaten Batang Hari, sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Uang Leges.
- UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999.
- Perda ini mengatur tentang UANG LEGES, meliputi Uang Leges.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2001.
- Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati
- 7 hlmn; 1 pnjlsn
|