Undang-undang Darurat No. 1 Tahun 1951

Tindakan-Tindakan Sementara untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil

Detail Peraturan
Jenis
Undang-undang Darurat
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
1
Tahun
1951
Judul
Undang-undang Darurat tentang Tindakan-Tindakan Sementara untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil
Ditetapkan Tanggal
13 Januari 1950
Diundangkan Tanggal
14 Januari 1950
Berlaku Tanggal
14 Januari 1950
Sumber
LN.1951/NO.9, TLN NO.81, LL SETNEG : 11 HLM.
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Dicabut sebagian dengan :

  1. UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
    Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf c Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951

Diubah dengan :

  1. UUDrt No. 11 Tahun 1955 tentang Pengubahan Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 (Lembaran-Negara Nomor 9 Tahun 1951) Tentang Tindakan-Tindakan Sementara Untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan Dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil