Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 11 Tahun 2003

IZIN APOTEK, TOKO OBAT, KLINIK, LABORATORIUM DAN OPTIKAL

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur tentang IZIN APOTEK, TOKO OBAT, KLINIK, LABORATORIUM DAN OPTIKAL, meliputi Ketentuan Perizinan; Pembinaan dan Pengawasan; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan Retribusi; Saat Retribusi Teutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Kewajiban dan Larangan; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengambilan Kelebihan Pembayaran; Pengurangan Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2003 tentang IZIN APOTEK, TOKO OBAT, KLINIK, LABORATORIUM DAN OPTIKAL
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batang Hari
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Muara Bulian
Tanggal Penetapan
22 Mei 2003
Tanggal Pengundangan
22 Mei 2003
Tanggal Berlaku
22 Mei 2003
Sumber
LD.2003/No. 11
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batang Hari
Bidang
Halaman ini telah diakses 519 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan