Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 Tahun 2004

Penamaan, Pendaftaran Dan Penggunaan Varietas Asal Untuk Pembuatan Varietas Turunan Esensial

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
13
Tahun
2004
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penamaan, Pendaftaran Dan Penggunaan Varietas Asal Untuk Pembuatan Varietas Turunan Esensial
Ditetapkan Tanggal
17 Maret 2004
Diundangkan Tanggal
17 Maret 2004
Berlaku Tanggal
17 Maret 2004
Sumber
LN. 2004 No. 30, TLN No.4375, LL SETNEG : 14 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status
Belum ada data...