RETRIBUSI JASA USAHA
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, Lembaran Daerah (LD)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK: |
- a. bahwa Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 2O Tahun 2OLl tentang Retribusi Jasa Usaha yang diantaranya menetapkan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah belum mencantumkan seluruh Tarif retribusi milik Pemerintah Kota Payakumbuh;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a di atas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 2O Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
- 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah otonom Kota Kecil dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah jo Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor B Tahun 197O tentang Pelaksanaan Pemerintahan Kotamadya Solok dan Payakumbuh (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 19);
2. Undang-Undang Nomor 2a Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3951);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 47, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 4286);
4. Undarg-Undang Nomor I Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor O5, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 28 Thhun 2OO9 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 130, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali teralhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2Ol5 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O15 Nomor 58, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
56571;
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2Ol4 tentang Administrasi Pemerintahan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 292, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 56O1);
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2OO6 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2O11 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 20O6 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
9. Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 2O Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (kmbaran Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2O11 Nomor 3O);
- Peraturan ini memperbarui pasal 1 dan pasal 6 dan 1 Lampiran
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2016.
- Diubah pada pasal 6 secara keseluruhan
- PERDA Nomor 12 Tahun 2016
- 6 HLM
|