izin-pembangunan-pemanfaatan-air-limbah
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, BD.2017/NO.27
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Izin Pembuangan Dan / Atau Pemanfaatan Air Limbah
ABSTRAK: |
- a. bahwa air merupakan salah satu sumber daya alam yang memiliki fungsi sangat penting bagi kehidupan dan perikehidupan manusia serta mahluk hidup lainnya, sehingga harus dijaga keberadaan dan kualitasnya untuk kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang serta keseimbangan ekosistem;
b. bahwa pembuangan air limbah ke sumber air serta pemanfaatan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah, tanpa dikelola dengan baik dapat mengakibatkan pencemaran air serta menurunkan fungsi dan peruntukan dari komponen-komponen air;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 dan Pasal 28 Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 01 Tahun 2010 tentang Tata Laksana Pengendalian Pencemaran Air;
- UU No 15 Tahun 1999; UU No 32 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 82 Tahun 2001; PP No 27 Tahun 2012; Kepmen Lingkungan Hidup No 110 Tahun 2003; Kepmen Lingkungan Hidup No 111 Tahun 2003; Permen Lingkungan Hidup No 01 Tahun 2010; Permen Lingkungan Hidup No 5 Tahun 2014.
- 1.Ketentuan Umum; 2.Maksud Dan Tujuan; 3.Perizinan; 4.Pengelolaan Dan Pemantauan; 5.Tanggap Darurat; 6.Pembinaan Dan Pengawasan; 7.Peran Masysarakat; 8.Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2017.
- 26 halaman; 1 lampiran
|