ANALISIS-STANDAR-BELANJA-PEMERINTAH-KOTA-CILEGON
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, BD.2017/NO.25
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Analisis Standar Belanja Pemerintah Kota Cilegon
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 93 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Derah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011, tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; b. bahwa untuk mengukur kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan yang tersusun dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) pada Organisasi Perangkat Daerah, diperlukan acuan sebagai pedoman Standar Belanja dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kota Cilegon;
- UU No.15 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; PerPe No.58 Tahun 2005; PerPe No.39 Tahun 2007; PerPe No.71 Tahun 2010; PerPe No.27 Tahun 2014; PerPres No.54 Tahun 2010; PerMen Dalam Negeri No.13 Tahun 2006; . PerDa Kota Cilegon No.1 Tahun 2004;
- 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2017.
- 7 halaman 28 lampiran
|