PEDOMAN-PELAKSANAN-PERSIAPAN-PENGADAAN-TANAH-BAGI-PEMBANGUNAN-UNTUK-KEPENTINGAN-UMUM-DI-KOTA-CILEGON
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD.2017/NO.9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Di Kota Cilegon
ABSTRAK: |
- a. bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 47 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, tahapan persiapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dilaksanakan oleh Walikota;
b. bahwa pembangunan untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilaksanakan melalui tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil;
c. bahwa sebagai pedoman dalam pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum di daerah agar tahapan kegiatan persiapan pengadaan tanah dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
- UU No.5 Tahun 1960; UU No.51 Tahun 1960; UU No.15 Tahun 1999; UU No.2 Tahun 2012; UU RI No.23; PerPres No.71 Tahun 2012; Peraturan MA RI No.3 Tahun 2016; PerMen Dalam Negeri No.72 Tahun 2012; PerMen Keuangan Republik Indonesia No.13/PMK.02/2013; PerDa Kota Cilegon No.3 Tahun 2011;
- 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud Dan Tujuan; 3. Pengadaan Tanah; 4. Ruang Lingkup; 5. Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah; 6. Tahapan Persiapan Pengadaan Tanah; 7. Pembiayaan; 8. Ketentuan Peralihan; 9. Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2017.
- 30 halaman 6 lampiran
|