JAMINAN-SOSIAL-CILEGON-MANDIRI
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD.2017/NO.7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jaminan Sosial Cilegon Mandiri
ABSTRAK: |
- : a. bahwa dalam rangka percepatan penanggulangan kemiskinan sebagai implementasi rencana pembangunan jangka menengah daerah, Pemerintah Kota Cilegon perlu melakukan langkah-langkah untuk mensejahterakan masyarakat Kota Cilegon; b. bahwa dalam rangka sinergi peningkatan taraf kesejahteraan sosial bagi masyarakat fakir miskin dan tidak mampu di Kota Cilegon, Pemerintah Kota Cilegon memberikan bantuan sosial secara berkelanjutan untuk menjamin pemenuhan kebutuhan dasar yang layak; c. bahwa untuk melaksanakan kebijakan Pemerintah Kota Cilegon dalam penanggulangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat, mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Cilegon Tahun 2016-2021;
- UU Nomor 15 Tahun 1999; UU Nomor 40 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 13 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 8 Tahun 2016; PerPe Nomor 39 Tahun 2012; PerPres Nomor 15 Tahun 2010; Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010; PerMen Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 146/HUK/2013; PerWali Cilegon Nomor 11 Tahun 2012;
- 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud Dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4. Prinsip Program Jscm; 5. Pelaksanaan Jscm; 6. Pendamping Dan Operator; 7. Pengawasan Dan Evaluasi; 8. Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2017.
- 14 halaman
|