Undang-undang Darurat No. 3 Tahun 1958

Urusan Perumahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1958 tentang Urusan Perumahan
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
3
Bentuk
Undang-undang Darurat
Bentuk Singkat
UUDrt
Tahun
1958
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
17 April 1958
Tanggal Pengundangan
30 April 1958
Tanggal Berlaku
17 April 1958
Sumber
LN. 1958/ No. 43, TLN NO. 1569, LL SETNEG : 33 HLM
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1742 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERPU No. 6 Tahun 1962 tentang Pokok-Pokok Perumahan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan