Undang-undang Darurat No. 1 Tahun 1958

Hukum Acara Pidana Pada Pengadilan Ketentaraan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1958 tentang Hukum Acara Pidana Pada Pengadilan Ketentaraan
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
1
Bentuk
Undang-undang Darurat
Bentuk Singkat
UUDrt
Tahun
1958
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
07 Januari 1958
Tanggal Pengundangan
10 Januari 1958
Tanggal Berlaku
Sumber
LN. 1958/ No. 1, LL SETNEG : 13 HLM
Subjek
HUKUM ACARA DAN PERADILAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1028 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan