Undang-undang Darurat No. 15 Tahun 1950

Penyelesaian Urusan Pemulihan Hak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang Darurat Nomor 15 Tahun 1950 tentang Penyelesaian Urusan Pemulihan Hak
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
15
Bentuk
Undang-undang Darurat
Bentuk Singkat
UUDrt
Tahun
1950
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
29 Maret 1950
Tanggal Pengundangan
31 Maret 1950
Tanggal Berlaku
31 Maret 1950
Sumber
LL SETNEG : 3 HLM.
Subjek
HAK ASASI MANUSIA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1789 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERPU No. 12 Tahun 1960 tentang Pembubaran Panitya Untuk Menyelesaikan Urusan Pemulihan Hak

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan