tupoksi-badan kepegawaian
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Berita Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2014 Nomor 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Seluma
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan:
a. bahwa tugas pokok, fungsi dan uraian tugas merupakan pedoman Satuan Kerja Perangkat Daerah/unit kerja dalam melaksanakan peran dan kedudukan sebagai pembantu kepala daerah dalam menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Seiuma;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 36 Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 16 tahun 2OO7 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten Seluma Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Lembaga Teknis Daerah diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati;
c. berdasarkan pertimba.ngan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan bupati tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Seluma.
- Dasar Hukum: UU 8/1974; Uu 3/2003; UU 32/2004; PP 38/2007; PP 41/2007; Permendagri 57/2007; dan Perda Seluma 16/2007.
- Materi Pokok: Badan Kepegawaian Daerah adalah unsur pelaksana otonomi daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati serta mendapatkan pembinaan secara teknis administrastif dari Sekretaris Daerah. Badan Kepegawaian Daerah mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan dibidang kepegawaian berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2014.
- Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini maka Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2OIO tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Seluma dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Hal-hal yang belum cukup diatur dalam peraturan ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan keputusan bupati dan pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada kepala badan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- 21 Halaman
|