Penetapan- Undang-Undang- Darurat- No. 22- Tahun- 1957- tentang- Pembentukan- Daerah- Swatantra- Tingkat I- Maluku-Lembaran-Negara- Tahun- 1957- No. 79- Sebagai- Undang-Undang
1958
Undang-undang (UU) NO. 20, LN. 1958 No. 61, TLN No. 1617, LL SETNEG : 6 HLM
Undang-undang (UU) TENTANG Penetapan Undang-Undang Darurat No. 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 79) Sebagai Undang-Undang
ABSTRAK: |
- a.Bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undangDasar Sementara telah menetapkan Undang-undang DaruratNo.22 tahun 1957 tentang pembentukan Daerah SwatantraTingkat I Maluku (Lembaran-Negara tahun 1957 No.79).b.Bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam undang-undang darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai undang-undang;
- a.Pasal 97 yo. 89 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;b.Undang-undangNo. 1 tahun 1957 tentang pokok-pokokpemerintah daerah (Lembaran-Negara tahun 1957 No.6),sebagaimana sejak itu telah diubah;
- Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang DaruratNo.22 tahun 1957 tentang pembentukan Daerah Swatantra Tingkat IMaluku (Lembaran-Negara tahun 1957 No.79),
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 31 ayat 1 Undang-undang No.1 tahun 1957 urusan rumah-tangga dan kewajiban Daerahmeliputi :A.Urusan tata-usaha Daerah1.Menyusundanmenyelenggarakansekretariatsertapembagiannya menurut yang diperlukan.2.Menyelenggarakan segala sesuatu yang berhubungan denganurusan kepegawaian, perbendaharaan, pemeliharaan hartadan milik daerah, serta lain-lain hal untuk melancarkanpekerjaan daerah.B.Koordinasi dari kepentingan bersama dari daerah tingkatbawahan dan pengawasan atas jalannya pemerintahan daerahbawahan itu.C.Urusan perhubungan antar kepulauan di daerah Maluku. D.Urusan-urusan lain dilapangan perekonomian dan kesejahteraan.
|
CATATAN: |
- Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 1958.
- -
- Pasal 4.(1)Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 31 ayat 1 Undang-undang No.1 tahun 1957 urusan rumah-tangga dan kewajiban Daerahmeliputi :A.Urusan tata-usaha Daerah1.Menyusundanmenyelenggarakansekretariatsertapembagiannya menurut yang diperlukan.2.Menyelenggarakan segala sesuatu yang berhubungan denganurusan kepegawaian, perbendaharaan, pemeliharaan hartadan milik daerah, serta lain-lain hal untuk melancarkanpekerjaan daerah.B.Koordinasi dari kepentingan bersama dari daerah tingkatbawahan dan pengawasan atas jalannya pemerintahan daerahbawahan itu.C.Urusan perhubungan antar kepulauan di daerah Maluku. D.Urusan-urusan lain dilapangan perekonomian dan kesejahteraan.(2)Penyerahan urusan tersebut subC dan D selanjutnya akan diaturdengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 5 Untukmenyelenggarakanurusanrumah-tangga,Daerahberhakmembentuk dan menyusun dinas daerah menurut petunjuk-petunjuk yangdiberikan oleh Menteri yang bersangkutan
- 10
|