Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 17 Tahun 2017

Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud, tujuan dan ruang lingkup, Prinsip Pengadaan Barang/Jasa, Etika Pengadaan Barang/Jasa, Pengelolaan Kegiatan, Tugas dan Wewenang TPK, Prinsip Pengadaan Barang/Jasa, Pengelolaan Kegiatan, Pengadaan Barang/Jasa, Force Majure, Pemutusan Surat Perjanjian dan Perselisihan, Pengawasan dan Sanksi,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 17 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muna
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Raha
Tanggal Penetapan
12 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
14 Juli 2017
Tanggal Berlaku
14 Juli 2017
Sumber
BD.2017/No.-
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muna
Bidang
Halaman ini telah diakses 575 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan