Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 6 Tahun 2016

Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Muna

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perda ini diatur diantaranya susunan perangkat daerah yang terdiri dari: Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, 24 Dinas, 5 Badan, dan 22 Kecamatan. Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organsasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah dan unit kerja di bawahnya ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Muna
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muna
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Raha
Tanggal Penetapan
05 November 2016
Tanggal Pengundangan
05 November 2016
Tanggal Berlaku
05 November 2016
Sumber
BD.2016/No.-
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muna
Bidang
Halaman ini telah diakses 1317 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan