Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 1 Tahun 2016

Pengarustamaan Gender di Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Merupakan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat yang berperspektif gender. Dalam peraturan ini diantaranya diatur tentang perencanaan dimana pemerintah berkewajiban menyusun kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan responsif gender yang dituangkan dalam RPJMD, Renstra SKPD, dan Renja SKPD. Penanggungjawab pelaksanaan adalah Bupati yang dapat dilimpahkan kepada Wakil Bupati. Diatur pula tentang partisipasi masyarakat dengan mengutamakan kelompok masyarakat marjinal. Pendanaan pelaksanaan program bersumber dari APBD sesuai kemampuan daerah, sedangkan program di desa bersumber dari APBDes dan ADD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengarustamaan Gender di Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muna
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Raha
Tanggal Penetapan
09 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
02 Maret 2016
Tanggal Berlaku
02 Maret 2016
Sumber
LD.2016/No.-
Subjek
HAK ASASI MANUSIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muna
Bidang
Halaman ini telah diakses 623 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan