Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin No. 55 Tahun 2017

Pedoman Pelaksanaan Kebijakan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman pelaksanaan kebijakan pengelolaan APBD dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disebut dengan Kepala SKPKD, dalam hal ini adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah. Pedoman Pelaksanaan Kebijakan Pengelolaan Keuangan APBD Kabupaten Banyuasin sebagaimana tercantum dalam Lampiran, mengatur mengenai Azas Umum Pelaksanaan APBD; Penyiapan Dokumen Pelaksanaan Anggaran OPD/ PPKD; Anggaran Kas OPD dan Pemerintah Daerah; Pelaksanaan Kebijakan Pendapatan Daerah; Pelaksanaan Kebijakan Belanja Daerah; Pelaksanaan Kebijakan Pembiayaan Daerah; dan Pelaksanaan Kebijakan Pengelolaan Barang Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin Nomor 55 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kebijakan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyuasin
Nomor
55
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pangkalan Balai
Tanggal Penetapan
23 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
23 Maret 2017
Tanggal Berlaku
23 Maret 2017
Sumber
LD.2017/NO.55
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyuasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 1025 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Perbup Kab. Banyuasin No. 23 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Kebijakan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan