Penetapan -Undang-Undang- Darurat- No. 10 -Tahun- 1955- Tentang- Pemungutan- Sumbangan dari Pabrikan-Pabrikan -Rokok- Bagi- Badan -Urusan -Tembakau-Krosok-Centrale-Lembaran-Negara -Tahun -1955 No. 34-Sebagai- Undang- Undang
1958
Undang-undang (UU) NO. 17, LN. 1958 No. 58, TLN No. 1614, LL SETNEG : 4 HLM
Undang-undang (UU) tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 10 Tahun 1955 Tentang Pemungutan Sumbangan dari Pabrikan-Pabrikan Rokok Bagi Badan Urusan "Tembakau" (Krosok Centrale)" (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 34) Sebagai Undang Undang
ABSTRAK: |
- a.Bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undangDasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan "Undang-undang DaruratNo.10 tahun 1955 tentang pemungutansumbangan dari pabrikan-pabrikan rokok bagi "Badan UrusanTembakau" (Krosok Centrale) (Lembaran-Negara tahun 1955No.34).b.Bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang
- Pasal 97 dan pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
- Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang DaruratNo.10 tahun 1955 tentang pemungutan sumbangan dari pabrikan-pabrikan rokok bagi "Badan Urusan Tembakau" (Krosok Centrale)(Lembaran-Negara tahun 1955 No.34) ditetapkan sebagai undang-undang
|
CATATAN: |
- Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 1958.
- -
- -
- 8
|