Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin No. 51 Tahun 2017

Tugas dan Fungsi Organisasi dan Tata Kerja Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api di Kabupaten Banyuasin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tugas dan fungsi organisasi dan tata kerja administrator kawasan ekonomi khusus Tanjung Api-api dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api, yang selanjutnya disebut KEK , adalah Kawasan Ekonomi Khusus dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. Dewan Kawasan KEK Provinsi Sumatera Selatan, yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan adalah dewan yang dibentuk di tingkat provinsi untuk membantu Dewan Nasional dalam penyelenggaraan KEK Tanjung Api-Api. Administrator adalah Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang dibentuk guna membantu Dewan Kawasan dalam penyelenggaraan KEK Tanjung Api-Api. Diatur tentang susunan organisasi, kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan rincian tugas, pembiayaan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin Nomor 51 Tahun 2017 tentang Tugas dan Fungsi Organisasi dan Tata Kerja Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api di Kabupaten Banyuasin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyuasin
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pangkalan Balai
Tanggal Penetapan
14 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
14 Maret 2017
Tanggal Berlaku
14 Maret 2017
Sumber
LD.2017/NO.51
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyuasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 1361 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan