Undang-undang Darurat No. 10 Tahun 1950

Penyelenggaraan Tugas Pemerintah Daerah Negara Pasundan oleh Republik Indonesia Serikat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang Darurat Nomor 10 Tahun 1950 tentang Penyelenggaraan Tugas Pemerintah Daerah Negara Pasundan oleh Republik Indonesia Serikat
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
10
Bentuk
Undang-undang Darurat
Bentuk Singkat
UUDrt
Tahun
1950
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
10 Februari 1950
Tanggal Pengundangan
20 Februari 1950
Tanggal Berlaku
04 Februari 1950
Sumber
LL SETNEG : 2 HLM.
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 940 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan