Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi No. 8 Tahun 2017

Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II ASAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA BAB III KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA BAB IV APBDesa BAB V PENGELOLAAN BAB VI PELAKSANAAN APBDes BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB VIII SANKSI BAB IX KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wakatobi
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Wangi-Wangi
Tanggal Penetapan
23 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
23 Maret 2017
Tanggal Berlaku
23 Maret 2017
Sumber
BD.2017/No.8
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wakatobi
Bidang
Halaman ini telah diakses 547 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Wakatobi No. 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan