Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Alokasi Dana Desa Kepada Desa dalam Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2017,Alokasi Dana Desa atau disingkat dengan ADD adalah dana perimbangan yang diterima Kabupaten dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabu paten dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan,pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyaraka
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat