Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2011

Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
25
Tahun
2011
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika
Ditetapkan Tanggal
18 April 2011
Diundangkan Tanggal
18 April 2011
Berlaku Tanggal
18 April 2011
Sumber
LN. 2011 No. 46, TLN No. 5211, LL SETNEG : 13 HLM
Tema
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status
Belum ada data...