Undang-undang (UU) No. 22 Tahun 1959

Penetapan Undang-Undang Darurat No. 43 Tahun 1950 Tentang Perubahan Pasal 45 "Zegelverordening 1921" (Lembaran Negara Tahun 1950 No. 85), Sebagai Undang-Undang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No.43 tahun 1950 tentang perubahan pasal 45 "Zegelverordening 1921"(Lembaran-Negaratahun1950No.85)ditetapkansebagaiUndang-undang dengan perubahan-perubahan, Pasal 45, ayat 1 dan 2 "Zegelverordening 1921" (Staatsblad 1921 No.498) diubah sebagai berikut :(1)Visum-visum, paspor-paspor biasa, paspor orang asing, surat izinkembali, pas-pas Mekah dan lain-lain surat perjalanan yang akandiberikan, surat izin mendarat, surat izin masuk, surat izin pendudukdan surat-surat keterangan kependudukan dan juga pengembaliansurat izinpenduduk yang telah dicabut, pemberian duplikat surat izinmasuk, duplikat surat izin penduduk dan duplikat surat-suratketerangankependudukandanjugaperpanjanganwaktudokumen-dokumen Imigrasi yang diperlukan untuk itu, dikenakanbea meterai tetap sebanyak dengan jumlah yang di-haruskan untukmasing-masing surat-surat itu, sesuai dengan peraturan-peraturanyang berkenaan dengan itu.(2)Pembayaran-pembayaran bea meterai dikembalikan dalam hal-halyang ditetapkan dalam peraturan-peraturan yang bersangkutan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 43 Tahun 1950 Tentang Perubahan Pasal 45 "Zegelverordening 1921" (Lembaran Negara Tahun 1950 No. 85), Sebagai Undang-Undang
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
22
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
1959
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
01 Juli 1959
Tanggal Pengundangan
04 Juli 1959
Tanggal Berlaku
04 Juli 1959
Sumber
LN. 1959 No. 66, TLN NO. 1810, LL SETNEG : 3 HLM
Subjek
KEWARGANEGARAAN DAN IMIGRASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 888 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan