lingkungan hidup
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Pencemaran Dan Kerusakan Lingkungan Hidup
ABSTRAK: |
- Dalam rangka melaksanakan pembangunan berwawasan lingkungan hidup sebagai upaya sadar dan terencana dalam mengelola SDA untuk meningkatkan kesjahteraan dan mutu hidup perlu dijaga keserasian antara berbagai usaha dan atau kegiatan; Kota Palopo sebagai kawasan strategis dalam kegiatan ekonomi nasional dan daerah berpotensi untuk terjadinya oencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang merupakan bagian dari pengelolaaan lingkungan hidup yang merupakan bagian dari pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan.
- Dasar Hukum: 1. Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup; 2. Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kehutanan; 3. Undang-Undang No. 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo; 4. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; 5. Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
- MENGATUR TENTANG PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2009.
- 26 halaman
|