hukum daerah
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2012/NO.6, TLD NO.106
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
ABSTRAK: |
- Pembentukan peraturan daerah merupakan bagian dari perwujudan negara hukum serta landasan pelaksanaan otonomi daerah yang perlu diatur dengan metode yang pasti, baku dan standar dan mengikat semua lembaga yang berwenang membuat peraturan daerah; dalam rangka penjabaran lebih lanjut UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, perlu pengaturan mengenai Pembentukan Peraturan Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Peraturan Daerah.
- Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Pemerintahan Daerah
3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah.
- MENGATUR TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 15 halaman
|