Persetujuan- Perjanjian- Persahabatan- Antara- Negara- Republik -Indonesia- dan- Kerajaan- Iran
1959
Undang-undang (UU) NO. 17, LN. 1959 No. 61, TLN NO. 1804, LL SETNEG : 2 HLM
Undang-undang (UU) tentang Persetujuan Perjanjian Persahabatan Antara Negara Republik Indonesia dan Kerajaan Iran
ABSTRAK: |
- bahwa perlu Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik Indonesiadan Kerajaan Iran disetujui dengan Undang-undang
- a.Pasal-pasal 89 dan 120 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;b.Undang-undang No. 29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957No. 101);
- Perjanjian tersebut di atas mulai berlaku tanggal pertukaran surat-suratpengesahan di Teheran.
|
CATATAN: |
- Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 1959.
- -
- -
- 3
|