Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 9 Tahun 2010

Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2010

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH KABUPATEN WAJO TAHUN ANGGARAN 2010

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo Nomor 9 Tahun 2010 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2010
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wajo
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Sengkang
Tanggal Penetapan
08 September 2010
Tanggal Pengundangan
08 September 2010
Tanggal Berlaku
08 September 2010
Sumber
LD.2010/NO.9
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wajo
Bidang
Halaman ini telah diakses 435 kali

FILE-FILE PERATURAN

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan