Undang-undang (UU) No. 15 Tahun 1959

Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1951 Untuk Mengubah dan Menambah Peraturan Dalam Staatsblad 1916 No. 47" (Lembaran-Negara No. 14 Tahun 1951), Sebagai Undang-Undang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Berhubung dengan telah berdirinya Negara Republik Indonesia yang merdeka danberdaulat, maka datang bertinggallah beberapa wakil-wakil diplomatik dan konsuler daribeberapa negara asing di Jakarta.Bunyinya pasal 17 huruf b yaitu :"De bepalingen van dit besluit zijn niet toepasselbk op:"b. consulaire ambtenaren met hunne gezinnen"adalah tidak sesuai dengankeadaan baru itu.Prakteknya menginginkan agar kepada para pegawai dan pekerja rumah-tangganyadari perwakilan diplomatik dan konsuler diberi kelonggaran dari peraturan "Penetapanidzin masuk" itu.Akantetapisesegeranyapertaliandinasantaraparapegawaidanperwakilan-perwakilan negara asing yang bersangkutan itudiputuskan, maka kelonggaranini bagi mereka dengan sendirinya tidak berlaku lagi.Oleh karena pasal 17 huruf a menurut rumusannya semula dapat menimbulkankeragu-raguan, maka pasal 17 huruf a itu harus dibaca sebagai berikut :"a.orang yang didatangkan oleh Pemerintah Indonesia beserta keluarganya".

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 1959 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1951 Untuk Mengubah dan Menambah Peraturan Dalam Staatsblad 1916 No. 47" (Lembaran-Negara No. 14 Tahun 1951), Sebagai Undang-Undang
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
15
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
1959
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
26 Juni 1959
Tanggal Pengundangan
04 Juli 1959
Tanggal Berlaku
04 Juli 1959
Sumber
LN. 1959 No. 57, TLN NO. 1800, LL SETNEG : 4 HLM
Subjek
KEWARGANEGARAAN DAN IMIGRASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 985 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan