Peraturan-peraturan termaktub dalam "Undang-undang Darurat No. 40tahun1950tentangsuratperjalananRepublikIndonesia(Lembaran-Negaratahun1950No.82)"ditetapkansebagaiUndang-undangdenganperubahan-perubahan ebagaimana telah sama diketahui, bahwa satu-satunya Undang-undang yang mengaturtentang surat-surat perjalanan Republik Indonesia, atau dengan istilah yang lebih populerdisebut "Paspor Republik Indonesia" padawaktu terakhir ini hanyalah diatur oleh"Undang-undang Darurat tentang surat perjalanan Republik Indonesia No. 40 tahun1950". Beberapa ketentuan-ketentuan dari Undang-undang Darurat tersebut diatas,-didalam pengalaman ternyata masih kedapatan beberapa ketentuan yang tidak lagi sesuaidengan keadaan. Hal ini dapat kita maklumi, oleh karena Undang-undang Darurat No. 40tahun 1950 tersebut dimaksudkan agar dahulunya supaya didalam waktu yang singkatsekali dapat menggantikan segala ordonansi-ordonansi Hindia-Belanda yang belumditarik kembali (Staatsblad 1919 No. 446, yo. Staatsblad 1919 No. 406).Oleh karena itu sifat kesementaraaan dari pada Undang-undang Darurat No. 40/1950masih nampak. disana-sini, bahkan beberapa pasal sudah tidak aktuil lagi untukdipergunakan, umpamanya: penghapusan adanya paspor konsuler pada Pasal 1 : Pasal 5sub 2Pasal 9 keseluruhannya. Pasal 10 sub 1 dan perubahan redaksionil pada pasal-pasallainny
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat