Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Tanggap Darurat Kepada Pemerintah Kelurahan dalam Kabupaten Banyuasin Pengelolaan penggunaan Dana Tanggap Darurat yang diberikan pada Pemerintah Kelu rahari, dtkelola Pernerirrtala Kelurafian beraama Lembaga Pemberdayaan masyarakat Kelurahan secara swakeloladengan musyawarah mufakat Kelurahan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat