Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin No. 8 Tahun 2017

Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Tanggap Darurat Kepada Pemerintah Kelurahan dalam Kabupaten Banyuasin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Tanggap Darurat Kepada Pemerintah Kelurahan dalam Kabupaten Banyuasin Pengelolaan penggunaan Dana Tanggap Darurat yang diberikan pada Pemerintah Kelu rahari, dtkelola Pernerirrtala Kelurafian beraama Lembaga Pemberdayaan masyarakat Kelurahan secara swakeloladengan musyawarah mufakat Kelurahan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Tanggap Darurat Kepada Pemerintah Kelurahan dalam Kabupaten Banyuasin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyuasin
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pangkalan Balai
Tanggal Penetapan
16 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
16 Januari 2017
Tanggal Berlaku
16 Januari 2017
Sumber
LD.2017/NO.8
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyuasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 578 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan