Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 1959

Pengubahan "Regeling Van Het Beroep In Belastingzaken"

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Kata-kata "Gouverneur der Provincie West Java" dalam pasal 4"Regeling van het beroep in belastingzaken" (Staatsblad 1927 No. 29sebagai yang telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Staatsblad1949 No. 251) diganti dengan "Ketua Mahkamah Agung"

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1959 tentang Pengubahan "Regeling Van Het Beroep In Belastingzaken"
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
5
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
1959
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
09 Maret 1959
Tanggal Pengundangan
14 Maret 1959
Tanggal Berlaku
14 Maret 1959
Sumber
LN. 1959 No. 13 , TLN NO. 1748, LL SETNEG : 4 HLM
Subjek
HUKUM ACARA DAN PERADILAN - PERPAJAKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 2310 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. UU No. 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan