Pengubahan-Regeling- Van- Het- Beroep- In -Belastingzaken
1959
Undang-undang (UU) NO. 5, LN. 1959 No. 13 , TLN NO. 1748, LL SETNEG : 4 HLM
Undang-undang (UU) tentang Pengubahan "Regeling Van Het Beroep In Belastingzaken"
ABSTRAK: |
- Bahwa di dalam praktek pelaksanaan pasal 4 "Regeling van het beroepin belastingzaken" (Ordonansi dalam Staatsblad 1927 No. 29, sebagaiyang telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Staatsblad 1949 No.251 ) menemui banyak kesulitan dan karena itu perlu diubah
- Pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
- Kata-kata "Gouverneur der Provincie West Java" dalam pasal 4"Regeling van het beroep in belastingzaken" (Staatsblad 1927 No. 29sebagai yang telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Staatsblad1949 No. 251) diganti dengan "Ketua Mahkamah Agung"
|
CATATAN: |
- Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 1959.
- Mengubah "Regeling van het beroep in belastingzaken" (Ordonansi dalam Staatsblad 1927 No. 29, sebagai
yang telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Staatsblad 1949 No.251 )
- -
- 4
|