SUSUNAN ORGANISASI
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2006/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi Pemerintahan Lembang
ABSTRAK: |
- Dalam rangka kelancaran dan tertibnya administrasi Pemerintahan Lembang maka perlu menata Susunan Organisasi Pemerintahan Lembang.
-
1. Undang - undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah - daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (
4. Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 ); sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005
5. Undang - undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom .
7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
- SUSUNAN ORGANISASI PEMERINTAHAN LEMBANG
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2006.
- 9 halaman
|