SUSUNAN ORGANISASI
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Penghubung Pemerintah Kabupaten Tana Toraja- Makassar
ABSTRAK: |
- untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Pemerintahan dan Pembangunan Pemerintah Daerah Tana Toraja, dipandang perlu membentuk Kantor Penghubung Pemerintah Kabupaten Tana Toraja yang berkedudukan di Makassar
- Undang - undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah - Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 ;
3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
4. Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Undang - undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah
8. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Keputusan Presiden
9. Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 01/SKB/M PAN/4/2003 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
- PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PENGHUBUNG PEMERINTAH KABUPATEN TANA TORAJA- MAKASSAR
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 13 HALAMAN
|