Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin No. 5 Tahun 2017

Penunjukan Pengelola System Portal Domain Center pada Dinas Komunikasi dan informatika Kabupaten Banyuasin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tentang Penunjukan Pengelola System Portal Domain Center pada Dinas Komunikasi dan informatika Kabupaten Banyuasin Pasal 2 Maksud diberikannya honorarium kepada Pengelola System Portal Domain Center pada Dinas Komunikasi lnformatika Kabupaten Banyuasin adalah agar para pegawai dapat bekerja secara maksimal dan bertanggungjawab terhadap pengelolaan System Portal Domain Center Pemerintah Kabupaten Banyuasin. Tujuan diberikannya honorarium kepada Pengelola System Portal Domain Center pada Dinas Komunikasi Informatika Kabupaten Banyuasin adalah agar penyelenggaran urusan pelayanan umum di bidang Komunikasi dan Informatika pada Pemerintah Kabupaten Banyuasin dapat berlangsung selama 24 jam sepanjang tahun anggaran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penunjukan Pengelola System Portal Domain Center pada Dinas Komunikasi dan informatika Kabupaten Banyuasin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyuasin
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pangkalan Balai
Tanggal Penetapan
06 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
06 Januari 2017
Tanggal Berlaku
06 Januari 2017
Sumber
LD.2017/NO.5
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyuasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 679 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan