Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 37 Tahun 2004

Retribusi Penyedotan Kakus

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur tentang retribusi Penyedotan Kakus, yang meliputi; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Tata Cara Mengajukan Permohonan Penyedotan Kakus; Tarif Retribusi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun Nomor 37 Tahun 2004 tentang Retribusi Penyedotan Kakus
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sarolangun
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2004
Tempat Penetapan
Sarolangun
Tanggal Penetapan
10 Mei 2004
Tanggal Pengundangan
11 Mei 2004
Tanggal Berlaku
11 Mei 2004
Sumber
LD.2004/NO.37
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sarolangun
Bidang
Halaman ini telah diakses 487 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan