Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 2011

Tata Cara Pemberian Pinjaman Dari Pemerintah Kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
9
Tahun
2011
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Cara Pemberian Pinjaman Dari Pemerintah Kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Ditetapkan Tanggal
10 Februari 2011
Diundangkan Tanggal
10 Februari 2011
Berlaku Tanggal
10 Februari 2011
Sumber
LN. 2011 No. 22, TLN No. 5201, LL SETNEG : 9 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status
Belum ada data...