Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja No. 12 Tahun 2008

Pengawasan Dan Pengendalian Perizinan Tempat Penjualan Minuman Beralkohol

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PERIZINAN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pengawasan Dan Pengendalian Perizinan Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tana Toraja
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Makale
Tanggal Penetapan
11 Oktober 2008
Tanggal Pengundangan
12 November 2008
Tanggal Berlaku
12 November 2008
Sumber
LD.2008/NO.12
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tana Toraja
Bidang
Halaman ini telah diakses 555 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan