Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu No. 15 Tahun 2015

Lalu Lintas Angkutan Sungai, Danau Dan Penyeberangan Di Kabupaten Kapuas Hulu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Sarana, Pengujian Kendaraan, Tata Cara Berlalu Lintas, Perizinan, Fasilitas Untuk penyandang Cacat dan atau Orang Sakit, Analisis Dampak Lalu Lintas, Sistem Informasi dan Statistik, forum Lalu Lintas Angkutan Sungai Danau dan Penyebrangan Kabupaten Kapuas Hulu, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Peran Serta Masyarakat, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 15 Tahun 2015 tentang Lalu Lintas Angkutan Sungai, Danau Dan Penyeberangan Di Kabupaten Kapuas Hulu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kapuas Hulu
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Putussibau
Tanggal Penetapan
16 November 2015
Tanggal Pengundangan
17 November 2015
Tanggal Berlaku
17 November 2015
Sumber
LD.2015/NO.15, TLD No.15, LL KAB KAPUAS HULU: 32 HLM
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA - LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 823 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan