LALU LINTAS ANGKUTAN SUNGAI, DANAU DAN PENYEBERANGAN DI KABUPATEN KAPUAS HULU
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2015/NO.15, TLD No.15, LL KAB KAPUAS HULU: 32 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) TENTANG Lalu Lintas Angkutan Sungai, Danau Dan Penyeberangan Di Kabupaten Kapuas Hulu
ABSTRAK: |
- bahwa dengan perkembangan kegiatan lalu lintas angkutan sungai, danau dan penyeberangan yang semakin meningkat, perlu dilakukan upaya pembinaan yang meliputi penataan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan di bidang transportasi, khususnya aspek keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas angkutan sungai danau dan penyeberangan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat;
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 (Ayat 6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Uu No. 27 Tahun 2009, UU No. 23 TAhun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 2010, Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.73 Tahun 2004, Peraturan Menteri Perhubungan No. PM. 26 Tahun 2012, Peraturan Menteri Perhubungan No. PM. 52 Tahun 2012.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Sarana, Pengujian Kendaraan, Tata Cara Berlalu Lintas, Perizinan, Fasilitas Untuk penyandang Cacat dan atau Orang Sakit, Analisis Dampak Lalu Lintas, Sistem Informasi dan Statistik, forum Lalu Lintas Angkutan Sungai Danau dan Penyebrangan Kabupaten Kapuas Hulu, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Peran Serta Masyarakat, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2015.
- 32 halaman dan 5 halaman penjelasan
|